Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
下一篇:FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
相关文章:
- Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?
- Berikan Kontribusi Besar untuk Perekonomian, Kemenperin: Industri Kimia Perlu Dipacu Lagi
- BBM Tersendat, Ekspor Terganggu: Pendangkalan Pulau Baai Tuai Protes
- Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- 19 Bandara di Indonesia yang Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 2024
- FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Kementerian PKP Siap Bantu BNPB untuk Relokasi Korban Banjir Jabodetabek
相关推荐:
- Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
- 5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat
- Jangan Dipakai, 5 Warna Dinding Ini Bisa Picu Stres dan Cemas
- Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- FOTO: Dermaga Wisata Baru, Daya Tarik Kota Selancar di El Salvador
- Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Prabowo Subianto Inginkan Hal Ini Terjadi
- Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
- Saran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone
- 5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
- Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda
- Usai Deklarasi Ridwan