Temuan Komnas HAM soal Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa oknum polisi R yang melakukan penembakan terhadap siswa SMK di Semarang telah melanggar HAM.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan pihaknya sejak 28 hingga 30 November 2024.
BACA JUGA:Polres Tangsel Borgol 7 Sindikat Judol Internasional, Member Website DJARUM TOTO Capai 28 Ribu Orang
BACA JUGA:Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada berbagai pihak, mulai dari Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, Bidpropam Jawa Tengah, keluarga korban, saksi, kedokteran forensik, hingga digital forensik.
Pihaknya juga telah meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan Semarang Kota.
Hasilnya, "Tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," terang Uli dalam keterangan resminya, dikutip 7 Desember 2024.
RZ dinilai melanggar hak hidup berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU HAM Tahun 1999 dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
BACA JUGA:KPAI Tuntut Pemenuhan Hak Anak Korban Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
BACA JUGA:Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Tak Ada Kaitan Dengan Tawuran, Lepaskan Tembakan 4 kali
Pasalnya, tindakan RZ ini membuat korban, GRO, meninggal dunia sehingga menghilangkah hak hidupnya.
Sementara itu, kematian GRO dan luka-luka yang dialami S dan A pada peristiwa di depan minimart Candi Penataran Semarang Kota pada 24 November 2024 sekitar pukul 00.19 WIB itu menjadi salah satu aspek yang memenuhi unsur extra judicial killing.
Selain itu, hal ini dilakukan oleh RZ yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang dan aparat penegak hukum (kepolisian).
"Tidak dalam pembelaan diri (self defense), Sdr. RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut," paparnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Relawan Pragib Yakin Prabowo
- ·7 Rekomendasi Oleh
- ·Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
- ·6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah
- ·Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
- ·Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- ·Trump Diam
- ·Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- ·CKB Logistics Perluas Jangkauan Layanan Lewat Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang Baru
- ·10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
- ·Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia
- ·Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- ·Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- ·Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?
- ·Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
- ·Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- ·FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- ·Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- ·Ternyata Ini yang Harus Dilakukan dan Dilarang saat Masa Tenang Pemilu
- ·Ridwan Kamil Usulkan 'Satu Kecamatan Satu Arsitek', Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta