Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu
JAKARTA,quickq安卓版免费下载 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Gempa di Bantul, Terasa Hingga Jawa Timur
- 6 Manfaat Ubi Jalar Rebus, Alternatif Camilan buat Turunkan BB
- Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu
- Melesat, Indonesia Tempati Urutan ke
- Rekayasa Lalu Lintas JCC Saat Debat Cawapres, Berikut Skemanya
- Sosok Monica Rasyid Potensi Jadi Alternatif di Pilgub Kalteng
- 5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas
- KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam
- Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
- 5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur
- Sambangi Demokrat, Partai Gerindra Sebut Dukungan Prabowo Semakin Kuat Jika Gabung ke KKIR
- Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Prosedur Sedot Lemak
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
- Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
- Minum Air Hangat Bisa Menghancurkan Lemak Perut, Benarkah?
- Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- 5 Hal yang Terjadi pada Kulit saat Kamu Kurang Tidur