会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu!

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

时间:2025-06-14 10:43:35 来源:quickq苹果版最新下载地址 作者:娱乐 阅读:813次

JAKARTA,quickq加速器官方 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. 

"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.

Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.

"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.

BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya

"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.

Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.

"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
  • Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan
  • Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
  • 2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk
  • Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
  • Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.189
  • Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
  • Daerah Sasaran Operasi Damai Cartenz 2024 di Papua, KKB dan Kelompok Kriminal Politik Target Utama
推荐内容
  • Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
  • Melejit 34% dalam Sehari, Saham COCO Masuk Pantauan BEI
  • Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak
  • Turun Tajam Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.871.000 per Gram
  • Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
  • KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya