您的当前位置:首页 > 综合 > Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA 正文
时间:2025-06-16 01:10:51 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku d quickq安卓手机版
JAKARTA,quickq安卓手机版 DISWAY.ID- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku ditanyai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut berkaitan dengan keputusan MA Nomor 57 Tahun 2019. Diketahui, salah satu pertimbangan hukum putusan MA menyatakan, 'Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
BACA JUGA:Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Laporkan Bosnya Atas Dugaan Korupsi ke KPK
Yasonna menyebut, bahwa permintaan fatwa ke MA itu terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Yasona menjelaskan, ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP, sebab pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Kami minta fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa, ketika masih menjadi Ketua DPP PDI Perjuangan, dirinya mengirimkan surat permintaan fatwa ke MA. Kemudian, MA membalas permintaan tersebut.
BACA JUGA:DPO KPK Bertambah 2 Orang, Alexander Marwata: Totalnya 5 Orang
"Sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," lanjutnya.
Selain menjelaskan kepada Penyidik KPK soal fatwa MA, Yasonna juga mengklarifikasi perlintasan Harun Masiku ketika masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Yasona seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, saat itu politisi partai PDIP itu minta penjadwalan ulang karena sudah ada agenda pada hari itu.
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
BACA JUGA:Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok2025-06-16 01:00
Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone2025-06-16 00:53
Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP2025-06-15 23:50
36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI2025-06-15 23:37
Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos2025-06-15 23:35
Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah2025-06-15 23:35
Mandiri Digipreneur Hub Perkuat Digitalisasi dan Pengelolaan Keuangan UMKM2025-06-15 23:31
Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH2025-06-15 23:11
Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian2025-06-15 23:08
Ferdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati2025-06-15 22:52
Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok2025-06-16 01:10
Ferdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati2025-06-16 01:06
AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude2025-06-16 01:04
6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru2025-06-16 00:54
JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!2025-06-16 00:12
Hadiri HUT ke2025-06-15 23:38
Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD2025-06-15 23:19
KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong2025-06-15 22:53
Renovasi Sekolah Rusak, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp17,1 Triliun2025-06-15 22:39
Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat2025-06-15 22:33