Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
Polres Metro Jakarta Utara menyatakan telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait kasus makanan "Nasi Anjing" di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sekarang pada tahapan penyelidikan terhadap para saksi. Sudah 10 orang yang kami mintai keterangan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin.
Kapolres menjelaskan sejumlah saksi diperiksa di antaranya tujuh orang perwakilan yayasan yang memberikan nasi berlabel "Nasi Anjing" tersebut. Selajn itu, tiga warga di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai penerima nasi.
"Kami belum menyimpulkan, tapi kami terus melakukan proses," ujar Budhi.
Kapolres menegaskan proses hukum masih berjalan, meskipun mediasi para pihak sudah dilakukan.
"Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya," kata Budhi sebelumnya.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Minggu (26/4).
Yayasan Qahal merupakan donatur dalam pembagian nasi bungkus dengan cap stempel kepala anjing tersebut. Bintaro menjelaskan penamaan "Nasi Anjing" merujuk pada porsinya yang tidak jauh berbeda dengan "Nasi Kucing" yang berporsi sedikit.
"Kami anggap nasi kucing kan udah terkenal. Nasi kucing kan porsinya sedikit, makanya kami jelaskan untuk 'Nasi Anjing' karena sedikit lebih banyak dari nasi kucing. Tapi tidak bisa membuat kenyang, hanya membuat bertahan hidup," kata Biantoro.
Dia juga menegaskan bahwa makanan yang dibagikannya dibuat menggunakan bahan-bahan yang halal seperti tempe oreg, cumi, sosis, maupun telur.
(责任编辑:娱乐)
- eca是哪个学校?
- Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- Dapat Kunjungan, PDIP Berpesan pada Riza Patria: Jangan Jadi 'Ban Serep' Anies Kalau Terpilih Wagub!
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
- Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
- Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!
- Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- Simak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah