Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta mengenakan 23 sanksi denda terhadap 22 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan.
“Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis dan 23 denda,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, dikutip Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
Lebih lanjut, dalam periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, sebanyak 102 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281 sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku di sektor perbankan karena menyediakan informasi yang menyesatkan dalam iklan layanan keuangan.
Baca Juga: OJK Catat 81,3 Juta Masyarakat Telah Dijangkau Edukasi Keuangan 2025
Atas temuan itu, OJK memerintahkan penghapusan materi iklan yang melanggar serta pembinaan terhadap PUJK untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis pelindungan konsumen yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Hasan.
Langkah-langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pelaku industri agar senantiasa mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap konsumen.
下一篇:Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
相关文章:
- Kenakan Kemeja Kuning, Jokowi Hadiri Penutupan Munas XI Golkar: Tanda
- Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
- Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
- Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
相关推荐:
- Wisatawan Kecewa 'Penis' Raksasa Cerne Abbas Tertutup Rumput
- Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
- Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
- Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- Tips Olahraga buat Wanita 40 Tahun ke Atas, Menopause Bukan Halangan
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang
- Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- Perludem Soroti Kebijakan KPU yang Kontroversial tentang Nikah Siri
- Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- 5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Luhut Berikan Salam Perpisahan ke Jokowi: Selamat Jalan Pak, Bapak Akan Jadi Kenangan RI
- Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- KPK Laporkan Temuan Pungli Rp18,25 Miliar di Raja Ampat, Korbannya Wisatawan