Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
JAKARTA,quickq最新版本ios下载 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama ketiga ketum parpol lainnya di Meseum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu, 13 Agustus 2023 lalu.
Pihak Bawaslu menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Masyaraat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyebutkan bahwa laporan yang sudah dikaji sejak awal dilaporkan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena aspek materil yang diberikan tidak cukup kuat untuk diregistrasi.
BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
“Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puadi pun menjelaskan bahwa peristiwa deklarasi yang dilakukan oleh empat ketum parpol itu tidak bisa disebut sebagai kampanye karena saat itu dilaksanakannya bukan di waktu masa kampanye.
Tidak hanya itu, bahkan kata Puadi, saat ini juga belum ada daftar penetapan calon yang akan maju untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 nanti.
“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” imbuhnya.
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
Diketahui sebelumnya, MPMI melaporkan empat ketum parpol, yaitu Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bawaslu RI.
Dilakukan oleh Kuasa Hukum MPMI sekaligus saksi, yaitu Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, laporan tersebut menyebutkan bahwa keempat ketum parpol telah melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Anggiat Tobing menilai kegiatan deklarasi dukungan capres di museum dilarang. Museum tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
Selain itu juga, Anggiat Tobing menyebutkan bahwa keempat ketum parpol itu juga telah melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
- 1
- 2
- »
下一篇:Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
相关文章:
- Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat
- PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah
- Kebakaran di Tebet, Api Berkobar dari Warteg Diduga Gegara Tabung Gas Bocor
- INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
- Shio Paling Hoki di Tahun Ular Kayu 2025
- 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- Saran Pramugari ke Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- Bagasi Hilang di Bandara, Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Menteri PPPA Soroti Pola Pengasuhan Anak Indonesia, Kurang Peran Ayah
- 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
相关推荐:
- Beberkan Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Istana, Gerindra: Segalanya Dibahas, Termasuk Pilpres
- GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus
- Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!
- Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil
- Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
- Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda
- Ya Ampun... Bukan Satu, Ternyata Ada Dua Alasan Ferdinand Langsung Ditahan Bareskrim!
- Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?
- Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa
- Cecar ART Ferdy Sambo soal Punya Akses Lihat CCTV, JPU: Kalau Bu Putri Lagi Ngapa
- 5 Kombinasi Makanan Ini Bikin Kulit Sehat dan Makin Glowing
- Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif
- Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol
- Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri
- Jembatan Arsip dan Avant Garde Karya Pharrell Williams untuk LV
- Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
- Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023
- Ternyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar