'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
相关文章
BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat volume transaksi b2025-05-20BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
Warta Ekonomi, Jakarta - Pada tanggal 17 Mei, BYD meluncurkan sedan listrik e7, yang menawarkan tiga2025-05-20Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasy2025-05-20Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID– Sejumlah saldo Dana bansos 2025 akan segera cair untuk triwulan II. Salah2025-05-20Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
Daftar Isi Cara sehat minum kopi2025-05-20Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara soal n2025-05-20
最新评论