Miris! Isu PHK Gentayangan, Tahun Ini Saja Sudah 24.036 Orang Jadi Pengangguran
JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 24.036 orang terhitung sejak Januari hingga 23 April 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada tahun lalu.
“Jadi sudah sepertiga dari tahun 2024. Jadi kalau ada yang bertanya PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK Nasional: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Menurut Yassierli jumlah PHK pada awal tahun 2025 sudah mencakup sepertiga jumlah PHK tahun 2024 yang sebanyak 77.965 orang.
Ia menyebut PHK terbanyak berada di Jawa Tengah yaitu sebanyak 10.692 di mana jumlah tersebut lebih tinggi di atas provinsi DKI Jakarta yang sebesar 4.649 orang.
Sementara di posisi kedua yaitu Jakarta dengan jumlah 4.649 orang dan Riau dengan 3.546 orang.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Mitigasi PHK, Mensesneg: Sedang Kita Rumuskan
Sementara sektor dengan PHK terbanyak adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya.
“Tiga sektor terbanyak adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, dan aktivitas jasa lain,” ujarnya.
BACA JUGA:Penghapusan Kuota Impor Ancam Gelombang PHK, Apa yang Harus Dilakukan?
Berikut rinciannya:
1. Industri pengolahan 16.801
2. Perdagangan besar dan eceran 3.622
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
- ·IPW Tak Masalah Firli Bahuri Diperiksa di Mabes Polri: Polda Metro Memiliki Bukti yang Cukup
- ·Nusron Wahid Masuk Badan Pemenangan Nasional Prabowo
- ·Polisi Terbitkan Tiga Surat Buronan DNA Pro, Ini Dia Daftarnya
- ·KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 2023
- ·BSSN Buka 49 Formasi PPPK untuk Nakes dan Tenaga Teknis, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
- ·Dibuat Pusing China, Rezim Trump Akhirnya Siap Mengalah Soal Kontrol Ekspor Chip
- ·Sebuah Tekanan, Ayahnya Elon Musk Ungkap Penyebab Anaknya Musuhi Trump
- ·Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- ·Dukungan Gibran Jadi Cawapres Kian Moncer, PIM Lampung Selatan: Sudah Jelas Terbukti dan Mau Maju
- ·Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat
- ·Ramai Desakan Non
- ·Prof Suteki: Ade Armando Boleh Sesumbar Kebal Hukum, Tapi Tidak Kebal Takdir
- ·Iran Kecam Tekanan Baru dari Trump: Dia Melanggar Hukum Internasional!
- ·Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
- ·Indonesia Bisa Jadi Pusat Kripto Asia, Transaksi Sudah Tembus Rp35,61 Triliun!
- ·Siapa Kapten Tim Pemenangan AMIN ? Anies Ungkap Sosok Ini
- ·Gandeng Nvidia, Inggris Bakal Dukung Inovasi Keuangan Lewat AI
- ·Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- ·Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya